Overview:
SulawesiPos.com – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan pengujian Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan itu, para Pemohon mempersoalkan ketentuan penyelesaian sengketa pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota melalui musyawarah dan mufakat.
“Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah melalui metode musyawarah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang a quo menimbulkan sejumlah implikasi yuridis dan teoritis yang bersifat sistemik,” ujar Azriel Rafi Raditya bersama Naufal Naziih dan Alexander Muhammad Naabil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (23/1/2026), di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Satu Pemohon lainnya, Bandaro Bani Adlan tidak hadir hingga persidangan berakhir.
Para Pemohon menilai implikasi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek teknis penyelesaian sengketa, tetapi juga memengaruhi konstruksi hukum Pilkada secara keseluruhan.
Mulai dari prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, hingga relasi kuasa para pihak dalam proses penyelenggaraan Pilkada.
Mereka menilai mekanisme musyawarah cenderung mendorong kompromi administratif, menggeser penentuan eligibilitas bakal calon yang seharusnya bersifat imperatif, serta tidak menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dalam praktiknya, musyawarah sengketa Pilkada oleh Bawaslu kerap dilakukan secara tertutup tanpa akses publik terhadap proses pemeriksaan, pertimbangan, maupun dasar kesepakatan.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang masuknya kepentingan politik dan tekanan kekuasaan yang sulit diawasi.
Selain itu, absennya mekanisme pembuktian yang ketat dan putusan dengan pertimbangan hukum eksplisit membuat hasil musyawarah sulit diuji secara yuridis maupun etis.
Para Pemohon juga menyoroti bahwa dalam sejumlah perkara pencalonan dan verifikasi administratif, musyawarah justru menghasilkan perubahan atau pembatalan keputusan penyelenggara tanpa pemeriksaan materiil terhadap dugaan pelanggaran substantif.
Sengketa pun diselesaikan melalui kompromi, bukan pengujian hukum yang menyeluruh.
Berbeda dengan mekanisme musyawarah, para Pemohon menilai persidangan menjamin prinsip due process of law, mulai dari pemeriksaan terbuka, hak para pihak untuk didengar secara seimbang, pengujian alat bukti, hingga pertimbangan hukum yang jelas dan rasional.
Model ini dinilai lebih memberikan legitimasi hukum dan demokratis terhadap hasil penyelesaian sengketa.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyelesaikan sengketa dengan persidangan”.
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Anwar Usman dan M Guntur Hamzah.
Dalam sesi penasehatan, Hakim Guntur meminta para Pemohon memperjelas argumentasi pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945.
Ia juga menyinggung keterkaitan permohonan dengan sila keempat Pancasila.
“Apakah kita mau mengatakan musyawarah mufakat inkonstitusional? Anda harus me-challenge itu, bahwa musyawarah mufakat yang kami maksud di sini bukanlah kaitannya dengan sila keempat Pancasila tetapi dalam konteks ini penyelesaian sengketa yang mendorong musyawarah mufakat,” ujar Guntur.