Overview:
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan perkara nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Rabu (21/1/2026).
Persidangan ini diwarnai suasana haru dengan hadirnya Elydya Kristina Simanullang, seorang mahasiswa yang kehilangan orang tua dan adiknya dalam bencana alam di Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, sebagai Pemohon I.
Pemohon lainnya adalah Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).
Ketujuh pemohon tersebut mengaku memiliki hak konstitusional dalam uji materi UU ini.
Melalui kuasa hukumnya, Christian Adrianus Sihite, para pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Penanggulangan Bencana.
Mereka menilai pemerintah telah melakukan pengabaian hukum dengan tidak menetapkan rentetan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional, meski telah merenggut 1.016 nyawa dan menyebabkan 850 ribu pengungsi.
Fokus utama gugatan ini adalah penggunaan istilah ‘Prioritas Nasional’ oleh pemerintah dalam menangani bencana di Sumatra.
Menurut tujuh orang pemohon, istilah tersebut tidak dikenal dalam Pasal 7 UU 24/2007, yang hanya mengatur dua status, yaitu bencana nasional atau bencana daerah.
Para pemohon mendalilkan bahwa penggunaan istilah ‘Prioritas Nasional’ justru mengaburkan fokus perlindungan korban.
“Istilah prioritas nasional lebih kepada sebuah proyek pembangunan yang tidak berfokus kepada korban bencana secara langsung,” tegas Christian dalam persidangan.
Hal ini dianggap sangat menyakitkan mengingat eskalasi dampak bencana telah melampaui kemampuan pemerintah daerah.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru terhadap Pasal 7 ayat (2).
Mereka menginginkan agar indikator penetapan status bencana seperti jumlah korban, kerugian harta benda, luas wilayah, dan sebagainya tidak bersifat kaku.
Mereka menganggap peristiwa semacam itu harus dimaknai sebagai indikator minimal yang wajib dipenuhi pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional.
Selain itu, pemohon juga menggugat Pasal 7 ayat (3).
Mereka meminta agar ketentuan teknis mengenai penetapan status bencana tidak lagi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), melainkan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini bertujuan agar aturan tersebut memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam menata tata kelola kedaruratan negara.
Gugatan ini sejalan dengan aspirasi hampir seluruh fraksi di DPR RI dan beberapa kepala daerah di Sumatra yang sebelumnya telah mendesak penetapan status Bencana Nasional.
Para kepala daerah mengaku kewalahan menghadapi kerusakan infrastruktur dan dampak sosial ekonomi yang masif, namun terkendala oleh belum adanya ketetapan status dari pemerintah pusat yang memungkinkan akses anggaran dan sumber daya nasional secara penuh.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah dan pihak terkait pada sesi berikutnya.
Keputusan MK atas perkara ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konstitusional warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari bencana.