Categories: Hukum

Uji Materiil KUHAP Baru: Pemohon Gugat Dominasi Informasi Pelapor dan Ruang Diskresi Penyelidik

Overview:

  • Pemohon merasa KUHAP melanggar prinsip equality before the law karena terlapor tidak diberi hak informasi dan pembelaan yang setara dengan pelapor.
  • Para pemohon meminta MK memaknai pasal-pasal tersebut secara adil dan mewajibkan pelibatan terlapor dalam proses klarifikasi dan gelar perkara.
  • Hakim memberi nasihat kepada pemohon untuk mempertajam legal standing dan sinkronisasi antara uraian fakta dengan tuntutan (petitum).

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 2/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara, Lina dan Sandra Paramita, yang mempersoalkan adanya ketimpangan hak antara pelapor dan terlapor dalam proses hukum awal.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta.

Para pemohon melalui kuasanya, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, mendalilkan bahwa Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru tersebut mencederai prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Salah satu poin utama yang digugat adalah kewajiban penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan hanya kepada pelapor.

Pemohon menilai hal ini menciptakan posisi yang tidak menguntungkan bagi terlapor yang tidak memiliki akses informasi serupa untuk membela diri sejak dini.

“Pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama,” ujar Gusti dalam persidangan.

Pemohon juga mengkritisi penggunaan frasa ‘dapat dilakukan’ dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP terkait proses wawancara pada tahap penyelidikan.

Frasa tersebut dinilai bersifat fakultatif dan memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi penyelidik, sehingga berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif.

Pemohon mengungkapkan pengalaman pribadi di mana mereka secara tiba-tiba menerima pemberitahuan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diberikan ruang klarifikasi atau wawancara sebelumnya.

Praktik ini dinilai mengabaikan hak terlapor untuk memberikan penjelasan awal atas peristiwa yang dilaporkan.

Persoalan lain yang diangkat adalah mekanisme gelar perkara pada Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Pemohon menilai tidak adanya pengaturan mekanisme yang melibatkan para pihak menjadikan proses tersebut bersifat internal dan tertutup.

Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara KUHAP baru dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 yang kerap berujung pada perlakuan hukum yang tidak seimbang.

Menanggapi argumen tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan saran agar para Pemohon mempertajam bukti kerugian konstitusional atau legal standing serta alasan-alasan permohonan (posita).

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: KUHAP MK Uji Materiil