Overview:
SulawesiPos.com – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian signifikan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Hingga awal tahun 2026, pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan telah mencapai angka 95,66 persen, sebuah langkah dalam memastikan negara hadir di setiap jengkal wilayah Indonesia.
Dari total 83.946 desa dan kelurahan di tanah air, sebanyak 80.298 Posbankum telah resmi beroperasi.
Menkum mengungkapkan bahwa mayoritas wilayah di Indonesia kini telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang merata.
“31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum,” ujar Supratman dalam acara peresmian di Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam peresmian 438 Posbankum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Supratman menekankan bahwa kehadiran pos-pos ini bertujuan untuk membangun kemandirian hukum di masyarakat.
Ia ingin agar setiap konflik kecil di tingkat akar rumput tidak harus selalu berujung di meja hijau.
“Keberadaan 438 Posbankum yang didukung 26 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di DIY bukan sekadar angka, tetapi harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan,” tegas Menteri Hukum.
Ia menambahkan, “Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak boleh ada warga negara yang merasa sendirian di hadapan hukum.”
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyambut baik integrasi layanan hukum ini hingga ke tingkat kalurahan.
Sultan memandang Posbankum sebagai instrumen vital dalam reformasi birokrasi di tingkat paling bawah.
Beliau mengingatkan agar para pendamping hukum tidak bersikap kaku dalam memberikan pelayanan kepada warga.
“Posbankum bukan sekadar program, tetapi ruang perlindungan bagi masyarakat,” ujar Sri Sultan.
Beliau berharap agar petugas memiliki kepekaan sosial dalam menangani perkara.
“Posbankum dalam pelayanannya harus memiliki empati dalam mendampingi warga, mampu menjelaskan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan mengedepankan rasa keadilan,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria mengingatkan bahwa tantangan sebenarnya dimulai setelah peresmian dilakukan.
Ia mendesak agar keberadaan 80.298 Posbankum di seluruh Indonesia ini diikuti dengan aktivitas pelayanan yang nyata dan berkelanjutan.
“Peresmian ini diharapkan menjadi titik awal penguatan akses keadilan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Ahmad Riza Patria.
Ia menegaskan bahwa peresmian tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan menjadi langkah awal membangun sistem keadilan yang inklusif di pedesaan.
Hingga saat ini, penguatan kapasitas sumber daya manusia terus dikejar melalui Peacemaker Training.
Dengan lahirnya para juru damai atau Non Litigation Peacemaker (NLP) di tingkat desa, diharapkan persoalan seperti sengketa tanah, utang-piutang, hingga KDRT dapat diselesaikan lebih dini melalui mediasi, sejalan dengan cita-cita besar reformasi hukum nasional yang kini hampir mencapai target 100 persen tersebut.