Overview:
SulawesiPos.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Abdul Chair Ramadhan mengusulkan pembentukan sebuah Badan Pengawas Hakim Terpadu sebagai solusi permanen mengatasi dualisme pengawasan hakim di Indonesia.
Usulan ini muncul karena hingga saat ini belum ada undang-undang khusus yang secara tegas membagi batas pengawasan etika dan teknis yudisial.
Dalam kuliah umum di Universitas Pakuan, Bogor, Sabtu (17/1/2026), Abdul Chair menjelaskan bahwa pengawasan saat ini masih bergantung pada peraturan bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA).
“Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada,” tegasnya, dikutip dari Antara.
Badan pengawas terpadu yang ditawarkan bertujuan menghimpun kekuatan pengawasan internal dari MA dan eksternal dari KY dalam satu wadah kolaboratif.
Dengan mekanisme satu pintu, setiap laporan masyarakat dapat diklasifikasikan sejak awal untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Melalui sistem ini, sejak awal akan ditentukan apakah sebuah laporan masuk ranah kewenangan Mahkamah Agung atau ranah pengawasan Komisi Yudisial.
Abdul Chair menilai dualisme yang ada saat ini berisiko melemahkan efektivitas pengawasan dan menurunkan kepercayaan publik.
Seringkali terjadi perbedaan persepsi apakah sebuah tindakan masuk dalam kategori kesalahan putusan (teknis) atau pelanggaran perilaku (etika).
“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kolaborasi antarlembaga adalah kunci utama untuk menciptakan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Ketua KY menegaskan bahwa perjuangan menyatukan pengawasan ini bukan demi memperkuat salah satu institusi, melainkan demi kepentingan keadilan bagi masyarakat luas.
Tanpa adanya penyatuan persepsi, peradilan yang bersih akan sulit diwujudkan.
“Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, tetapi keadilan itu sendiri. Tanpa kolaborasi dan penyatuan, akan sulit mewujudkan peradilan yang bersih,” pungkas Abdul Chair.
Ia berharap usulan ini dapat segera direspons oleh pembentuk undang-undang agar marwah hakim dan institusi peradilan tetap terjaga.