Categories: Hukum

Beda Nasib dengan Eggi Sudjana, Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo CS Tetap Lanjut ke Meja Hijau

Overview:

  • Polda Metro Jaya memastikan kasus Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar tetap diteruskan ke jaksa penuntut umum.
  • Berkas perkara klaster Roy Suryo cs telah dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026 untuk segera disidangkan.
  • Berbeda dengan Eggi Sudjana yang mendapat Restorative Justice, kelompok Roy Suryo tetap menghadapi ancaman pidana fitnah dan penghasutan.

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar terus berjalan.

Meski penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan (SP3), polisi memastikan klaster tersangka lainnya tetap akan disidangkan terkait dugaan fitnah dan penghasutan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa berkas perkara Roy Suryo cs bahkan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Selasa (13/1/2026).

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara,” tegas Budi, Jumat (16/1/2026).

Dalam kasus yang menghebohkan publik ini, polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berada dalam kelompok yang proses hukumnya dianggap memenuhi syarat untuk diteruskan.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus memperkuat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli.

Selain ketiga nama besar tersebut, masih ada tiga tersangka lain yang juga tetap diproses hukum, yaitu Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polda Metro Jaya menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polisi menilai bukti-bukti terkait dugaan pencemaran nama baik dalam klaster ini sudah cukup kuat untuk diuji di pengadilan.

Berbeda dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menempuh jalur Restorative Justice (RJ) setelah menemui Jokowi di Solo, kelompok Roy Suryo belum mendapatkan mekanisme serupa.

Budi menjelaskan bahwa penghentian perkara terhadap Eggi dan Damai dilakukan karena permohonan perdamaian mereka dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus pada Rabu (14/1/2026) sebelum memutuskan menghentikan kasus Eggi dan Damai.

Namun, bagi klaster Roy Suryo, penyidik tidak menemukan dasar hukum untuk menghentikan perkara, sehingga pelimpahan berkas ke kejaksaan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara kepada JPU, status hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar kini tinggal menunggu penelitian jaksa.

Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan.

Para tersangka di klaster ini dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, dan penghasutan.

Fokus utama penyidikan adalah narasi-narasi di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Joko Widodo, yang sebelumnya telah diklarifikasi keasliannya oleh pihak universitas terkait.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Ijazah Jokowi Polda Metro Jaya Roy Suryo