Categories: Hukum

Timothy Ronald Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar, Berikut Pasal Yang Digunakan Pelapor

Overview:

  • Timothy Ronald menghadapi risiko pidana berat melalui jeratan pasal berlapis UU ITE, UU Transfer Dana, hingga KUHP baru terkait dugaan penipuan investasi kripto.
  • Polda Metro Jaya secara resmi memulai penyelidikan dan menjadwalkan klarifikasi pelapor berinisial Y hari ini, Selasa (13/1), guna mendalami alat bukti dan modus operandi.
  • Kasus yang menyeret komunitas Akademi Crypto ini mencatat estimasi kerugian hingga Rp200 miliar dengan jumlah korban mencapai 3.500 orang.

SulawesiPos.com – Pengusaha sekaligus influencer keuangan, Timothy Ronald kini berada dalam bayang-bayang jeratan hukum serius setelah Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan dugaan penipuan aset kripto yang melibatkan dirinya.

Penyidik mengarahkan fokus penyelidikan pada sejumlah pasal krusial yang berisiko memidanakan terlapor, mulai dari Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menyertakan Pasal 492 dan Pasal 607 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagai landasan hukum untuk menjerat dugaan praktik penipuan berskala besar tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian telah menerima laporan resmi dari pelapor berinisial Y dan saat ini proses hukum sedang berada dalam tahap penyelidikan intensif.

“Ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor (Timothy), kasus dalam penyelidikan. Kita akan klarifikasi pelapor dan terlapor menganalisa barang buktinya,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Potensi pidana ini muncul setelah pelapor mengeklaim adanya sekitar 3.500 orang korban yang tergabung dalam sebuah komunitas investasi dengan total estimasi kerugian mencapai Rp200 miliar.

Investigasi kepolisian akan menitikberatkan pada apakah terdapat unsur manipulasi informasi dalam transaksi elektronik dan apakah alur dana investor sengaja disalahgunakan.

Budi menjelaskan bahwa sebagai langkah awal, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak pelapor.

“Pelapor berinisial Y melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan investasi kripto. Saat ini penyidik sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor dan para saksi. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026,” tambahnya.

Informasi mengenai pelaporan ini sebelumnya sempat viral setelah akun Instagram @skyholic888 mengungkap bahwa laporan tersebut berkaitan dengan operasional Akademi Crypto yang dikelola oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.

Mereka dituding mengajak ribuan anggota komunitas untuk mengalokasikan modal pada aset kripto tertentu dengan iming-iming keuntungan besar, namun diduga kuat dana tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pengelola.

Melalui pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, penyidik berharap dapat segera memastikan kebenaran jumlah korban serta memverifikasi bukti-bukti transaksi yang dapat memperkuat jeratan pasal-pasal pidana tersebut bagi para terlapor.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Investasi Kripto KUHP Timothy Ronald UU ITE