Overview
Kejati Sulsel mengamankan dua pria yang mengaku sebagai jaksa dan menipu korban dengan modus pengurusan perkara hukum.
Pelaku meminta uang hingga total Rp170 juta dengan janji menghentikan kasus korupsi dan meluluskan CPNS Kejaksaan.
Aksi penipuan tersebut juga disertai upaya pengaburan harta milik tersangka kasus korupsi untuk menghambat proses penyidikan.
SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengamankan dua pria yang diduga mengaku sebagai jaksa dan menjalankan aksi penipuan dengan modus pengurusan perkara hukum.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Didik Farkhan, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan terhadap oknum yang mencatut nama institusi kejaksaan.
“Jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R,” ujar Didik di Makassar, Sabtu (10/1/2026).
Didik mengungkapkan, perkara ini bermula pada Mei 2025, tak lama setelah Kejati Sulsel menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan untuk menghentikan penanganan perkara kasus korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.
Dengan klaim tersebut, korban diyakinkan agar menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan.
Pelaku kemudian meminta dana sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun secara tunai.
Tak berhenti di situ, korban juga diarahkan untuk mengaburkan aset keuangan, dengan cara mentransfer dana dari rekening pribadi ke rekening AM dan menariknya dalam bentuk tunai.
Didik menyebut, tindakan tersebut diduga kuat sebagai upaya perintangan penyidikan. Bahkan, AM sempat mencoba menghubungi pihak tertentu melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dalam perkara yang sedang ditangani tim Pidsus.
Selain menawarkan jasa pengurusan perkara, AM juga diduga menipu korban lain berinisial IB, yang merupakan anak dari IS.
Kepada korban, pelaku menjanjikan kelulusan sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa, dengan meminta sejumlah uang tambahan.
“Pelaku meminta Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas dan Rp5 juta untuk biaya tiket serta akomodasi di Jakarta. Bahkan, sempat meminta uang ‘kedukaan’ Rp10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia,” jelas Didik.
Dari serangkaian modus tersebut, penyidik memperkirakan total uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai sekitar Rp170 juta.
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindakan menghalangi proses penyidikan.
“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Didik.