Categories: Hukum

Uji UU Peradilan Militer di MK, Pemohon Persoalkan Impunitas Prajurit dan Supremasi Sipil

Overview

  • UU Peradilan Militer yang dipermasalahkan adalah pasal 9, 43, dan 127 yang memuat tentang penyelesaian perkara anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum
  • Kuasa hukum pemohon menilai UU ini melanggar asas equality before the law
  • Hakim konstitusi menilai penyusunan permohonan sudah rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) pada Kamis (08/01/2026).

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang mempersoalkan yurisdiksi peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Sidang panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para Pemohon.

Kuasa hukum para Pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat, dalam persidangan menegaskan bahwa eksklusivitas peradilan militer bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Para Pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Mereka menilai Pasal 9 angka 1 memberikan kedudukan khusus yang berpotensi melahirkan impunitas.

“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 membuka peluang penafsiran luas, di mana peradilan militer tidak hanya mengadili pelanggaran disiplin, tetapi juga tindak pidana umum seperti korupsi, narkotika, hingga KDRT dan perlindungan anak,” tegas Ibnu di ruang sidang MK.

Lebih lanjut, Pemohon berargumen bahwa dominasi yurisdiksi militer atas peradilan umum melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Menurut mereka, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit seharusnya tunduk pada peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya.

Dalam permohonannya, Pemohon turut menyuguhkan perbandingan hukum internasional untuk memperkuat dalil mereka.

Mereka mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki batasan jelas kapan perkara prajurit harus diserahkan ke peradilan umum, terutama jika melibatkan korban warga sipil.

Selain itu, Pemohon merujuk pada praktik di Afrika Selatan dan Belanda yang telah membatasi secara ketat atau menghapus kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum demi menjamin supremasi hukum sipil dan perlindungan hak asasi manusia.

Merespons pemaparan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengapresiasi penyusunan permohonan yang dinilai sudah rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

Meski demikian, Guntur memberikan catatan agar Pemohon memperkuat dalil kerugian konstitusional dengan bukti-bukti faktual.

“Beberapa dalil perlu diperkuat dengan bukti faktual untuk menunjukkan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji. Pengujian terhadap Pasal 9 cukup kuat dari aspek kedudukan hukum, namun norma lain masih memerlukan penguatan argumentasi,” saran Guntur.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan. Dokumen perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 21 Januari 2026.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: MK Peradilan TNI UU Peradilan Militer