SulawesiPos.com – Indonesia dinilai tengah berada di episentrum perubahan paradigma hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar, menganalogikan transformasi hukum pada tahun 2026 sebagai fenomena Big Bang sebuah ledakan besar yang merombak struktur, substansi, hingga kultur hukum nasional secara simultan.
Menurut Harris yang juga merupakan Wakil Rektor Universitas Jayabaya, jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 menjadi tahun pembuktian di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi.
Puncak dari transformasi ini ditandai dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP per 2 Januari 2026.
Transisi ini dipandang sebagai dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.
Perubahan paradigma paling krusial adalah pergeseran dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif.
Langkah ini dipandang sebagai solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang pada akhir 2025 mencapai angka 193%.
Diharapkan, sistem pemasyarakatan mulai dapat bernapas dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan.
Namun, Harris memperingatkan perlunya aturan pelaksana yang ketat pada pasal-pasal multitafsir terkait penghinaan lembaga negara serta wewenang penyadapan agar hukum tidak menjadi instrumen represi.
Selain hukum pidana, pilar kedua transformasi ini adalah revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas pasal karet sembari memberikan perlindungan pada konsumen dan ekonomi kreatif di tengah melonjaknya ekonomi digital Indonesia.
Di sisi lain, Harris menyoroti arah hukum yang lebih pragmatis melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Integrasi NIK menjadi NPWP serta implementasi core tax system pada 2026 dipandang sebagai langkah besar menuju era transparansi fiskal yang memangkas birokrasi tumpang tindih serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif melalui metode Omnibus Law.
Masa depan hukum Indonesia kini juga sangat bergantung pada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis dalam Prolegnas 2026 yang dianggap sebagai game changer.
Pertama, RUU Perampasan Aset yang berfokus pada metode follow the money, di mana Harris memberikan catatan agar pembuktian tetap di pundak aparat (presumption of innocence) dan memiliki parameter objektif.
Kedua, RUU Hukum Perdata yang mendesak untuk mengakomodasi kontrak elektronik serta aset digital seperti kripto atau NFT.
Terakhir, RUU Pengelolaan Ruang Udara yang menjadi krusial seiring kemajuan teknologi lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa guna menjaga kedaulatan wilayah.
Harris menekankan bahwa hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif dan aspirasi, bukan penghambat kemajuan bangsa. (amh)