Categories: Hukum

Habiburokhman Pastikan Kajian Ilmiah Komunisme di KUHP Baru Bebas Pidana

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi penting terkait polemik pasal-pasal ideologi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Ia menegaskan bahwa aktivitas akademik, seperti diskusi dan pengkajian ilmiah mengenai paham Komunisme, Marxisme, maupun Leninisme, tidak dapat dipidana.

Menurutnya, aturan hukum tersebut dirancang khusus untuk menyasar penyebaran paham yang secara nyata bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila.

“Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung,” jelas Habiburokhman, Selasa (06/01/2026).

Meskipun ada larangan keras terhadap pengembangan paham tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa KUHP memberikan perlindungan hukum bagi dunia pendidikan.

Berdasarkan Pasal 188 ayat (6), kegiatan ilmiah di lembaga pendidikan atau penelitian mendapatkan pengecualian hukum secara eksplisit.

“Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tuturnya.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila diatur dalam Bab I mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara.

Berikut adalah rincian ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan ajaran tersebut di muka umum:

Penyebaran Umum: Pidana penjara maksimal 4 tahun.

Upaya Mengganti Pancasila: Jika dilakukan dengan niat mengubah dasar negara, ancaman meningkat menjadi 7 tahun.

Menimbulkan Kerusuhan/Kerugian Harta: Ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Menimbulkan Luka Berat: Ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Menyebabkan Kematian: Ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Habiburokhman kembali mengingatkan bahwa kunci dari aturan ini adalah pada niat atau mens rea.

Selama tujuannya adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, maka hukum tidak dapat menyentuh individu tersebut.

Pernyataan ini kembali menegaskan bahwa orang yang melakukan kajian baik itu diskusi dan seminar terhadap ajaran Komunisme/Marxisme–Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dipidana. (amh)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: DPR Habiburokhman Komunisme KUHP Baru