Categories: Hukum

Kanwil Kemenkum Sulteng Sebut KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana

SulawesiPos.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah menegaskan kesiapan penuh dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhitung sejak 2 Januari 2026, regulasi ini resmi diberlakukan secara efektif, menandai berakhirnya masa transisi selama tiga tahun sejak pertama kali diundangkan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyatakan bahwa pemberlakuan penuh KUHP nasional ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah transformasi mendasar dalam cara negara memandang hukum pidana.

“Penerapan penuh KUHP baru bukan sekadar pergantian aturan, tetapi perubahan paradigma dalam memahami hukum pidana yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Rakhmat Renaldy, Senin (05/01/2026).

Pembaruan hukum pidana ini membawa perubahan signifikan pada tiga pilar utama yaitu perbuatan pidana, pertanggungjawaban, dan sanksi.

Rakhmat menjelaskan bahwa sistem baru ini menitikberatkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pendekatan tersebut dirancang agar penegakan hukum di Sulawesi Tengah dapat lebih adaptif terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Peralihan dari paradigma kolonial ke hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai kebangsaan ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan publik.

Menyadari kompleksitas aturan baru ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk meminimalisir risiko perbedaan penafsiran hukum di tingkat operasional.

Selama masa sosialisasi, berbagai langkah strategis seperti penguatan pemahaman regulasi dan pendampingan teknis telah dilakukan kepada para pemangku kepentingan.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan koordinasi dan sosialisasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan, sehingga tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai secara optimal,” tambah Rakhmat.

Dengan berlakunya KUHP baru ini, sistem hukum nasional diharapkan menjadi lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rakhmat Renaldy menekankan bahwa momentum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan instansinya dalam membangun tatanan hukum yang memberikan rasa keadilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Kanwil Kemenkum Sulteng optimis bahwa dengan keseragaman pemahaman dan sinergi antarlembaga, pembaruan hukum ini akan membawa dampak positif bagi stabilitas keamanan dan ketertiban hukum di wilayah Sulawesi Tengah. (amh)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: Hukum KUHP Kemenkum Sulawesi Tengah