Categories: Hukum

KUHP Baru Berlaku, Kemen Imipas Siap Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial

SulawesiPos.com – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mulai berlaku sejak Jumat (02/01/2026) kemarin. Salah satu aturan baru dalam KUHP adalah pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial bagi terdakwa kasus pidana dapat diberikan kepada mereka yang didakwa di bawah 5 tahun penjara.

Hal ini tertulis dalam pasal 85 ayat (1). Bunyinya: (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa koordinasi lintas sektor telah dilakukan untuk mendukung kebijakan ini.

Melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia, pemerintah telah menggandeng pemerintah daerah serta berbagai mitra strategis.

“Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial,” ujar Menteri Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (03/01/2026) dikutip dari detiknews.

Pemerintah telah memetakan sebanyak 968 lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan kerja sosial.

Lokasi tersebut mencakup fasilitas publik dan sosial seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain tempat umum, Menteri Agus menyebutkan terdapat 94 Griya Abhipraya, sejenis rumah singgah pemberdayaan warga binaan yang sudah disiapkan untuk memfasilitasi putusan tersebut.

Dukungan ini diperkuat dengan keterlibatan 1.880 mitra di bawah naungan Bapas.

Menteri Agus menegaskan bahwa penetapan kerja sosial tetap berada di tangan aparat penegak hukum lainnya.

“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Lebih dari sekadar pengurangan jumlah narapidana, program ini bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana.

“Harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” tutur Menteri Agus.

Sebagai langkah keseriusan, Kementerian Imipas telah menyurati Ketua Mahkamah Agung sejak 26 November 2025 terkait kesiapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebelumnya, uji coba telah dilakukan pada periode Juli-November 2025 dengan melibatkan 9.531 klien di 94 Bapas seluruh Indonesia. (amh)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: Kerja sosial KUHP Lapas Pidana