Ilustrasi Qris.
SulawesiPos.com – Bank Indonesia memutuskan menggratiskan biaya transaksi QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk seluruh kategori merchant pada pembayaran hingga Rp100 ribu mulai Rabu, 1 Oktober 2026, dalam langkah yang disebut untuk memperluas efisiensi biaya usaha sekaligus menopang daya beli masyarakat.
Sebelumnya, kebijakan MDR QRIS 0 persen hanya berlaku untuk usaha mikro dengan nilai transaksi tertentu.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan perluasan kebijakan itu tetap berjalan berdampingan dengan skema lama yang lebih longgar untuk usaha mikro.
Menurut dia, ketentuan MDR QRIS 0 persen untuk merchant usaha mikro dengan transaksi sampai Rp500 ribu masih tetap berlaku.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry selepas upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Bank Indonesia menilai perluasan MDR 0 persen bagi seluruh merchant akan membantu mendorong akseptasi QRIS di lebih banyak segmen usaha.
Di saat yang sama, kebijakan itu diharapkan ikut memperbesar volume transaksi nontunai dan memperluas digitalisasi pembayaran di tingkat ritel.
Destry mengatakan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen ini diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, yang pada akhirnya menopang aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.
Senada dengan itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari respons sistem pembayaran untuk menjaga pertumbuhan ekonomi melalui efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi.
Ryan mengatakan Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.