Categories: Ekonomi

BPK Catat Temuan Penyimpangan Perjalanan Dinas Pemda Naik Jadi Rp226,18 Miliar

SulawesiPos.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti keras kinerja pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah daerah.

Lembaga auditor negara tersebut mencatat adanya lonjakan sangat tajam terkait temuan kasus dugaan penyimpangan biaya perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025.

Nilai akumulatif temuan untuk kategori perjalanan dinas ganda dan/atau yang nilainya melebihi standar aturan yang berlaku kini menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp226,18 miliar.

Kasus penyimpangan anggaran ini terdeteksi menyebar luas di 361 entitas pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Rapor merah ini mengalami kenaikan yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan capaian pada IHPS I Tahun 2024, di mana kala itu nilai penyimpangan hanya tercatat sebesar Rp71,99 miliar yang tersebar di 226 entitas daerah.

Potensi Kerugian Negara Membengkak Rp154 Miliar dalam Setahun

Merujuk pada perbandingan data dua semester tersebut, nilai potensi kerugian negara atau penyimpangan belanja daerah ini mengalami pembengkakan hingga bertambah sekitar Rp154,19 miIiar hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Fenomena ini diperparah dengan meluasnya sebaran wilayah kasus. Jumlah pemerintah daerah yang terjerat dalam temuan BPK ini ikut bertambah sebanyak 135 entitas baru, melonjak dari yang semula 226 entitas Pemda menjadi 361 entitas Pemda.

Rentetan temuan tersebut menempatkan pos belanja perjalanan dinas sebagai salah satu masalah kepatuhan klasik yang masih terus berulang tanpa ada penyelesaian konkret dalam tata kelola keuangan daerah.

Pola penyimpangan yang paling disorot oleh tim auditor BPK secara garis besar mencakup pembayaran biaya perjalanan dinas ganda (dobel anggaran) maupun realisasi belanja yang dengan sengaja melampaui batas standar biaya yang seharusnya sah berlaku di masing-masing daerah.

Secara tertulis, Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan evaluasi kritis atas kepatuhan ini di dalam dokumen resmi ringkasan hasil audit eksekutifnya:

“Temuan tersebut menempatkan belanja perjalanan dinas sebagai salah satu masalah kepatuhan yang masih berulang dalam pengelolaan keuangan daerah. Pola yang disorot mencakup biaya perjalanan dinas ganda maupun belanja yang melampaui standar yang seharusnya berlaku,” demikian bunyi keterangan resmi BPK yang termuat dalam rilis dokumen dokumen IHPS.

“Dengan munculnya kembali temuan perjalanan dinas dalam jumlah besar, hasil pemeriksaan semester ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengendalian belanja, memperbaiki pertanggungjawaban, dan menutup celah penyimpangan yang terus berulang.”

Masalah Administrasi dan Pengawasan Belanja Daerah Jalan di Tempat

Selain persoalan mark-up dan anggaran ganda, laporan BPK juga memberikan catatan tebal pada aspek pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dinilai tidak akuntabel alias tidak dapat dibuktikan keabsahannya di lapangan.

Berdasarkan data komparatif, baik dokumen IHPS I Tahun 2024 maupun IHPS I Tahun 2025 sama-sama mencatat bahwa persoalan administrasi buruk ini jalan di tempat pada 41 entitas pemerintah daerah yang sama.

Hal ini menjadi indikator kuat bahwa masih ada kelemahan mendasar yang belum diselesaikan oleh kepala daerah di sisi sistem administrasi serta lemahnya fungsi pengawasan belanja internal.

Meledaknya angka temuan di tahun ini menjadi sinyal peringatan keras bagi publik bahwa persoalan penyimpangan dana perjalanan dinas tidak lagi bisa dipandang sebelah mata sebagai kasus sporadis di daerah tertentu saja.

Sebaliknya, masalah penyalahgunaan anggaran ini sudah bersifat sistemik karena muncul serentak di ratusan entitas Pemda dan menyentuh langsung aspek kepatuhan serta buruknya tata kelola penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dokumen IHPS sendiri merupakan ringkasan hasil pemeriksaan berkala yang disampaikan secara resmi oleh BPK kepada lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPRD) dan dibuka secara transparan agar bisa diakses oleh publik.

Hasil pemeriksaan semesteran ini diharapkan dapat menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk segera memperketat sistem pengendalian belanja, membenahi sistem pertanggungjawaban, serta menutup rapat celah penyimpangan anggaran yang terus berulang demi menghindari jerat hukum pidana korupsi.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: BPK IHPS 2025 IHPS I 2025 Korupsi Daerah pemerintah daerah Penyimpangan Anggaran perjalanan dinas perjalanan dinas fiktif