Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa
SulawesiPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.
Sebaliknya, pemerintah akan memperluas basis pajak melalui kebijakan ekstensifikasi dengan menjaring wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajibannya.
Penegasan itu disampaikan Purbaya usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), menjawab kekhawatiran publik mengenai arah kebijakan perpajakan pemerintah.
Menurut Purbaya, perluasan basis pajak bukan berarti pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara berlebihan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Kalau udah bayar pajak ya sudah. Saya enggak akan ngejar-ngejar orang kaya. Orang kaya saya periksa terus sampai dia bangkrut, enggak begitu,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, pemerintah justru ingin menjaga agar aktivitas ekonomi tetap tumbuh sehingga penerimaan negara dapat diperoleh secara berkelanjutan.
“Saya enggak akan memotong angsa emasnya. Saya akan mengumpulkan telurnya, kira-kira begitu,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, strategi pemerintah saat ini berfokus pada ekstensifikasi pajak, yakni memperluas jumlah wajib pajak yang patuh, terutama dari sektor usaha online dan sektor informal yang selama ini belum optimal masuk ke dalam sistem perpajakan nasional.
Menurutnya, masih banyak pelaku ekonomi yang seharusnya telah menjadi wajib pajak namun belum terdaftar ataupun belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Semangat kita adalah tidak menaikkan tarif pajak, tapi yang harus bayar pajak ya bayar. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi, untuk menjaring yang tadinya harusnya bayar pajak enggak bayar, jadi bayar,” jelasnya.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak sedang menyiapkan kebijakan tarif pajak baru ataupun menaikkan beban bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh.
Sebaliknya, Kementerian Keuangan akan memperkuat basis penerimaan negara dengan memperluas jangkauan sistem perpajakan sehingga lebih banyak pelaku usaha yang masuk dalam administrasi pajak secara resmi.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak tanpa mengurangi daya saing dunia usaha maupun menekan kelompok wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Analogi “angsa emas” yang disampaikan Purbaya menggambarkan filosofi kebijakan fiskal pemerintah, yakni menjaga sumber penerimaan negara tetap produktif sambil meningkatkan kepatuhan pajak secara bertahap dan berkelanjutan.
Dengan demikian, arah kebijakan perpajakan pemerintah saat ini bertumpu pada ekstensifikasi, bukan intensifikasi melalui kenaikan tarif, sehingga fokus utamanya adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, bukan membebani wajib pajak yang sudah taat membayar pajak.