Indonesia Insolvency Conference 2026 akan digelar di Bali pada 16-17 Juli 2026 oleh AKPI untuk mendorong reformasi kepailitan lintas batas dan membahas adopsi UNCITRAL Model Law di Indonesia.
SulawesiPos.com – Indonesia akan menggelar Indonesia Insolvency Conference 2026 di The Meru Bali pada 16-17 Juli 2026 sebagai forum internasional untuk mendorong reformasi kepailitan lintas batas dan membahas arah pembaruan hukum restrukturisasi nasional. Konferensi yang diselenggarakan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) itu mempertemukan praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, pembuat kebijakan, regulator, akademisi, lembaga keuangan, serta pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.
Forum ini mengangkat tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice.”
Tema tersebut ditempatkan sebagai respons atas meningkatnya perdagangan, investasi, dan aktivitas bisnis lintas negara yang membuat perkara restrukturisasi dan kepailitan makin sering melibatkan aset, kreditur, debitur, dan pemangku kepentingan di berbagai yurisdiksi.
Dalam siaran persnya, AKPI menilai kondisi itu menuntut sistem hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kerja sama antarnegara, melindungi hak para kreditur, dan mendukung efektivitas penyelesaian perkara kepailitan lintas batas.
Karena itu, konferensi ini diposisikan bukan hanya sebagai forum profesional, tetapi juga ruang strategis untuk mendiskusikan arah modernisasi hukum kepailitan Indonesia.
Salah satu fokus utama konferensi adalah pembahasan adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency. Indonesia saat ini disebut tengah mengeksplorasi penerapan model hukum tersebut sebagai bagian dari pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Lewat konferensi ini, AKPI berharap ada pertukaran pengalaman internasional, pembahasan praktik terbaik, serta masukan konstruktif bagi pengembangan rezim kepailitan Indonesia yang lebih modern dan selaras dengan standar internasional.
Pembahasan dalam Indonesia Insolvency Conference 2026 akan mencakup sejumlah isu strategis. Di antaranya urgensi adopsi UNCITRAL Model Law di Indonesia, kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas, asset tracing dan asset recovery dalam perkara lintas negara.
Juga dibahas peran sektor perbankan dan lembaga keuangan dalam restrukturisasi internasional, penegakan hukum pidana dalam perkara yang berkaitan dengan kepailitan, serta praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan dari berbagai negara.
Konferensi ini juga akan menghadirkan pembicara dari dalam dan luar negeri yang berasal dari unsur pemerintah, hakim, regulator, praktisi restrukturisasi dan kepailitan, akademisi, lembaga keuangan, serta para ahli dari organisasi-organisasi anggota Regional Restructuring & Insolvency Organisations Forum (RRIOF).
AKPI menyebut agenda ini ditujukan untuk memperkuat kolaborasi regional dan membangun dialog konstruktif antara pemerintah, lembaga peradilan, regulator, profesi hukum, dunia usaha, dan sektor keuangan.
Tujuan akhirnya adalah mendukung upaya Indonesia membangun sistem hukum kepailitan yang modern, adaptif, dan berdaya saing global di tengah ekonomi yang semakin terhubung lintas negara.
Indonesia Insolvency Conference 2026 akan berlangsung di The Meru Bali, Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai acara ini dapat diakses melalui situs resmi https://iic26.link-micro.site/.