Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU yang telah dilakukan bersama pemerintah sejak 4 Februari 2026.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan sehingga revisi UU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu fokus utama revisi UU P2SK adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan.
Regulasi baru ini memperkuat peran dan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, revisi juga mengatur penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan guna meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam revisi tersebut, pemerintah dan DPR turut memperbarui sejumlah ketentuan terkait industri keuangan yang berkembang pesat.
Beberapa di antaranya mencakup pengaturan aset kripto, perluasan kegiatan usaha perbankan, serta penguatan sektor perbankan syariah.
Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tengah perkembangan ekonomi digital.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi UU P2SK adalah pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan pinjaman daring (pinjol) serta perjudian daring (judol).
Keberadaan satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menangani aktivitas ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.
Pengaturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi digital dan perlindungan konsumen.
Revisi UU P2SK juga mencakup sejumlah pengaturan baru yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan pembiayaan nasional.
Beberapa di antaranya meliputi: