SulawesiPos.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan pentingnya Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sebagai instrumen vital dalam menghadapi ketidakpastian global.
Menurutnya, regulasi ini dirancang untuk memperkuat struktur sektor keuangan domestik guna menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Intinya kan di situ. Tentu hal ini sangat berkaitan erat dengan kondisi geopolitik global saat ini yang penuh dengan tekanan,” ujarnya di Surabaya, dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (4/4/2026).
Soroti Tiga Isu Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam menghadapi tekanan ekonomi global, Andreas menekankan pentingnya menjaga kredibilitas kebijakan fiskal.
Ia menguraikan tiga isu utama yang menjadi perhatian DPR.
Pertama, disiplin anggaran, termasuk komitmen pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kedua, kualitas belanja negara. Ia menekankan pentingnya memastikan belanja pemerintah bersifat produktif dan mampu memberikan dampak langsung bagi perekonomian masyarakat.
“Apakah belanja yang dilakukan oleh pemerintah itu merupakan belanja produktif yang benar-benar bisa meningkatkan daya ungkit ekonomi masyarakat? Ini yang terus kita evaluasi,” tegasnya.
Ketiga, Andreas menyoroti pentingnya menjaga batas tegas antara kebijakan fiskal dan moneter.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang ekspansif tidak boleh mengganggu independensi kebijakan moneter yang dijalankan oleh Bank Indonesia.
Menurutnya, keseimbangan kedua kebijakan ini menjadi kunci stabilitas ekonomi nasional.
Dorong Pendalaman Pasar Keuangan
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa RUU P2SK diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih tangguh.
Salah satu fokus utama regulasi ini adalah mendorong pendalaman pasar keuangan (financial market deepening) di Indonesia.
“Regulasi ini didesain untuk memperkuat ekonomi kita, terutama berfokus pada pendalaman pasar keuangan. Sehingga, kalau pasar keuangan kita sudah dalam dan kuat, maka goncangan dari luar negeri tidak akan terlalu berdampak besar,” jelasnya.
Pengesahan RUU P2SK diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam reformasi sektor keuangan nasional.
Regulasi ini diharapkan mampu memastikan pertumbuhan sektor riil dan sektor keuangan berjalan selaras, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di masa depan.

