Emas
SulawesiPos.com – Harga emas Antam hari ini, Sabtu (21/2/2026) pukul 11.00 WIB, melonjak dan kembali menembus level Rp3 juta per gram.
Berdasarkan pembaruan harga terbaru, emas batangan produksi Antam naik Rp68.000 dibanding harga pembukaan pagi.
Sebelumnya, pada awal perdagangan, harga emas masih berada di posisi Rp2.944.000 per gram.
Kini, harga emas Antam tercatat Rp3.012.000 per gram, sekaligus kembali melewati level Rp3 juta yang menjadi perhatian pelaku pasar dan investor.
Kenaikan ini memperkuat tren penguatan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah dinamika ekonomi global.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Variasi ini memudahkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi maupun koleksi logam mulia.
Investor disarankan memantau pergerakan harga secara berkala karena fluktuasi dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas dunia dan nilai tukar rupiah.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
| Berat Emas | Harga |
| 0,5 gram | Rp 1.556.000 |
| 1 gram | Rp 3.012.000 |
| 2 gram | Rp 5.964.000 |
| 3 gram | Rp 8.921.000 |
| 5 gram | Rp 14.835.000 |
| 10 gram | Rp 29.615.000 |
| 25 gram | Rp 73.912.000 |
| 50 gram | Rp 147.745.000 |
| 100 gram | Rp 295.412.000 |
| 250 gram | Rp 738.265.000 |
| 500 gram | Rp 1.476.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.952.600.000 |
Ketentuan perpajakan transaksi emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Berikut rinciannya:
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar:
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan harga yang kembali menembus Rp3 juta per gram, pergerakan emas Antam hari ini menjadi perhatian utama bagi investor maupun masyarakat yang ingin melakukan pembelian atau menjual kembali logam mulia.