MSCI
Overview
Bursa Efek Indonesia bersama OJK akan berdiskusi dengan MSCI untuk menjelaskan langkah-langkah reformasi dan pendalaman pasar kepada investor global.
BEI menegaskan stabilitas perdagangan berjalan normal dan memaparkan strategi meningkatkan daya tarik pasar modal bagi investor internasional.
Pertemuan juga membahas peningkatan transparansi kepemilikan saham dan klasifikasi investor agar sesuai standar global.
SulawesiPos.com – Upaya memperkuat posisi pasar modal Indonesia di kancah global terus dilakukan. Sore ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggelar diskusi strategis dengan penyedia indeks internasional MSCI.
Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/2/2026) itu akan dilakukan secara daring.
Skema tersebut dipilih untuk menyesuaikan perbedaan waktu antara Indonesia dan Eropa, tempat MSCI berkantor pusat.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa agenda komunikasi ini menjadi ruang bagi otoritas pasar modal Indonesia untuk menjelaskan berbagai perkembangan terkini, termasuk langkah-langkah reformasi yang tengah berjalan.
“Saya hadir bersama tim, dan dari OJK juga akan ikut,” ujar Jeffrey usai Dialog bersama Pelaku Pasar di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut bukan bersifat umum, melainkan disusun berdasarkan permintaan langsung dari MSCI.
Karena itu, BEI telah menyiapkan penjelasan yang fokus pada isu-isu yang menjadi perhatian penyedia indeks global tersebut.
Poin utama yang akan disampaikan adalah kondisi pasar modal Indonesia yang dinilai tetap stabil. BEI memastikan aktivitas perdagangan berjalan normal tanpa gangguan.
Selain stabilitas pasar, BEI juga akan memaparkan langkah percepatan pendalaman pasar, terutama dari sisi permintaan (demand) investor.
Strategi ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor internasional dan memperluas basis investasi asing.
Jeffrey menambahkan, komunikasi dengan penyedia indeks global tidak dilakukan secara sporadis, melainkan berlangsung berkelanjutan.
“Kami sudah menampung banyak masukan dan concern dari global index provider. Komunikasi juga terus kami lakukan,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan bobot Indonesia di indeks global, BEI turut menyiapkan pembaruan kebijakan keterbukaan informasi.
Salah satunya melalui meningkatkan transparansi data kepemilikan saham secara lebih rinci.
“Kami akan meningkatkan disclosure data kepemilikan saham secara lebih granular, termasuk nama pemegang saham di bawah 5 persen,” ungkap Jeffrey
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada awal Februari 2026. Di saat yang sama, BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan memperbarui klasifikasi tipe investor agar lebih detail dan relevan dengan standar global.
Sejumlah kategori investor baru akan dimasukkan, mulai dari sovereign wealth fund (SWF) hingga private equity (PE), investment advisor, discretionary fund, serta sejumlah kategori investor lainnya.
“Kami menargetkan proses ini rampung paling lambat April 2026, sebelum tenggat waktu yang ditetapkan MSCI,” kata Jeffrey.
Di tengah tekanan hebat terhadap IHSG dan kepercayaan investor global, pertemuan ini membawa misi besar, yaitu memulihkan kredibilitas pasar saham nasional.
Tekanan di pasar modal Indonesia mencuat setelah MSCI mengumumkan kebijakan pembekuan seluruh penyesuaian indeks terhadap saham-saham Indonesia yang dirilis pada 27 Januari 2026.
Dalam penjelasan resminya, penyedia indeks global itu menggarisbawahi sejumlah faktor struktural yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan standar pasar internasional.
Salah satu sorotan utama adalah minimnya keterbukaan informasi terkait struktur kepemilikan saham publik.
MSCI menilai, keterbatasan data ini menyulitkan investor global untuk membaca likuiditas riil dan tingkat free float secara akurat, terutama bagi investor institusional yang mengandalkan transparansi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain itu, MSCI juga menyinggung adanya indikasi aktivitas perdagangan yang bersifat terkoordinasi.
Praktik semacam ini dianggap berpotensi memengaruhi mekanisme pembentukan harga, sehingga menimbulkan risiko distorsi nilai wajar saham di pasar.