Categories: Ekonomi

OJK-BEI Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal, Batas Free Float Emiten Naik Jadi 15 Persen

Overview:

  • OJK bersama BEI, KPEI, dan KSEI menyusun delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
  • Reformasi dibagi dalam empat klaster utama, mencakup kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi antar lembaga.
  • Salah satu langkah krusial adalah rencana kenaikan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen secara bertahap.

SulawesiPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat reformasi struktural pasar modal Indonesia.

Bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), OJK menyusun delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal.

Pejabat Sementara (Pjs) OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk melakukan reformasi yang berani dan ambisius agar pasar modal Indonesia semakin kredibel serta kompetitif di mata investor global.

“OJK bersama dengan SRO menyampaikan komitmen untuk melakukan reformasi yang berani dan ambisius di pasar modal Indonesia, sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi global index provider,” ujar Friderica dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar di Main Hall Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, delapan rencana aksi tersebut dirancang untuk menjawab berbagai tantangan struktural sekaligus mempercepat penguatan integritas pasar modal nasional.

Reformasi ini, kata Friderica, juga dilakukan secara sinergis dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menyiapkan delapan rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. OJK berkomitmen bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat reformasi struktural pasar modal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Friderica memaparkan bahwa delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama.

Klaster pertama mencakup kebijakan baru terkait free float, disusul klaster peningkatan transparansi, klaster tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta klaster penguatan sinergi dan pendalaman pasar.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan utama adalah rencana kenaikan batas minimum free float emiten.

OJK bersama SRO berencana menaikkan porsi saham yang dapat diperdagangkan publik menjadi 15 persen, dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen.

“Ini menjadi diskusi yang sangat hangat dalam beberapa waktu terakhir. OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen. Tentu implementasinya akan dilakukan bertahap,” ungkap Friderica.

Selain itu, reformasi juga menyasar penguatan transparansi kepemilikan saham, termasuk keterbukaan ultimate beneficial ownership (UBO), peningkatan kualitas data kepemilikan saham oleh KSEI, hingga penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik manipulasi pasar.

OJK juga menyiapkan langkah penguatan tata kelola bursa melalui demutualisasi, peningkatan standar governance emiten, serta pendalaman pasar secara terintegrasi.

Seluruh agenda tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Berikut 8 Poin rencana aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia:

  • Kebijakan Baru Free Float. Menaikkan batas minimum free float emiten/perusahaan tercatat menjadi 15% sesuai standar global, dengan masa transisi bagi emiten eksisting.
  • Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Memperkuat keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas dan investability pasar.
  • Penguatan Data Kepemilikan Saham. Penguatan data oleh KSEI agar lebih granular, reliabel, dan sesuai best practice global, termasuk detail tipe investor dan peningkatan disclosure kepemilikan.
  • Demutualisasi Bursa Efek. Penguatan governance bursa serta mitigasi benturan kepentingan melalui pemisahan fungsi komersial dan pengawasan.

  • Penegakan Peraturan dan Sanksi. Enforcement yang tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap pelanggaran, termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.
  • Tata Kelola Emiten. Peningkatan standar governance emiten, termasuk pendidikan berkelanjutan bagi direksi/komisaris/komite audit serta kewajiban kompetensi/sertifikasi profesi penyusun laporan keuangan.
  • Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi. Akselerasi pendalaman pasar dari sisi demand, supply, dan infrastruktur secara terkoordinasi.
  • Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders. Penguatan kerja sama antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi dalam mendorong reformasi struktural berkelanjutan.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: BEI IHSG OJK Reformasi Pasar Modal SRO