Tarif Listrik Bakal Naik? Ini Penjelasan Kementerian ESDM

SulawesiPos.com – Tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi naik setiap tiga bulan. Bagaimana dengan Januari-Maret 2026? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan, pemerintah <span;>tidak akan menaikkan tarif listrik periode Januari-Maret 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Sebelumnya, tarif listrik disesuaikan setiap tiga bulan dengan mengacu pada parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Namun, untuk kuartal pertama 2026, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan.

“Jika dihitung berdasarkan beberapa parameter, seharusnya tarif listrik naik. Tapi, pemerintah memutuskan tidak naik. Ini untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Tri Winarno.
Dengan kebijakan itu, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dan subsidi listrik tetap diberikan.*

BACA JUGA: 
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Awal 2026 Tidak Naik

SulawesiPos.com – Tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi naik setiap tiga bulan. Bagaimana dengan Januari-Maret 2026? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan, pemerintah <span;>tidak akan menaikkan tarif listrik periode Januari-Maret 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Sebelumnya, tarif listrik disesuaikan setiap tiga bulan dengan mengacu pada parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Namun, untuk kuartal pertama 2026, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan.

“Jika dihitung berdasarkan beberapa parameter, seharusnya tarif listrik naik. Tapi, pemerintah memutuskan tidak naik. Ini untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Tri Winarno.
Dengan kebijakan itu, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dan subsidi listrik tetap diberikan.*

BACA JUGA: 
Komisi VI DPR Evaluasi PLN Soal Penanganan Listrik di Lokasi Bencana

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru