Putusan MK Sudah Tepat, Anggota Komisi II Fauzan Khalid: Ibu Kota Negara Tetap Jakarta Hingga Terbit Keppres

SulawesiPos.com – Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Menurut Fauzan, kepastian tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai status resmi ibu kota negara.

Fauzan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perpindahan ibu kota telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Ia mengatakan Pasal 39 ayat (1) dalam UU tersebut menyebutkan perpindahan resmi ibu kota negara baru berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan, dikutip dari Parlementaria, Minggu (24/5/2026).

BACA JUGA: 
NasDem Sebut Kunjungan Perdana Presiden Prabowo ke IKN Jawab Spekulasi Publik

Pernyataan itu muncul di tengah berlanjutnya pembangunan IKN dan berbagai spekulasi terkait waktu perpindahan pusat pemerintahan secara resmi.

Kelanjutan Pembangunan IKN Bergantung pada Fiskal Negara

Selain menyoroti aspek hukum, Fauzan menilai keberlanjutan pembangunan IKN juga sangat bergantung pada kondisi keuangan negara.

Menurutnya, pemerintah saat ini perlu menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan fiskal sekaligus memprioritaskan program yang dianggap lebih mendesak.

“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutup politikus Partai NasDem tersebut.

 

SulawesiPos.com – Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Menurut Fauzan, kepastian tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai status resmi ibu kota negara.

Fauzan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perpindahan ibu kota telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Ia mengatakan Pasal 39 ayat (1) dalam UU tersebut menyebutkan perpindahan resmi ibu kota negara baru berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan, dikutip dari Parlementaria, Minggu (24/5/2026).

BACA JUGA: 
10 Ribu Peserta Ikuti Soekarno Run 2026 di GBK

Pernyataan itu muncul di tengah berlanjutnya pembangunan IKN dan berbagai spekulasi terkait waktu perpindahan pusat pemerintahan secara resmi.

Kelanjutan Pembangunan IKN Bergantung pada Fiskal Negara

Selain menyoroti aspek hukum, Fauzan menilai keberlanjutan pembangunan IKN juga sangat bergantung pada kondisi keuangan negara.

Menurutnya, pemerintah saat ini perlu menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan fiskal sekaligus memprioritaskan program yang dianggap lebih mendesak.

“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutup politikus Partai NasDem tersebut.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru