Restorative Justice Ditolak Lagi, Kasus Dugaan Perselingkuhan Insanul Fahmi Berlanjut ke Gelar Perkara

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya memastikan proses hukum atas laporan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inarasati tetap berlanjut. Pasalnya, Mawa kembali menolak upaya restorative justice (RJ) yang diajukan pihak terlapor dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut.

“Upaya RJ dilakukan pada 4 Mei 2026. Hasilnya, saudari Mawa menolak upaya RJ dengan terlapor. Dengan begitu penyidik akan melanjutkan pemeriksaan ahli dan gelar perkara,” ujar Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, pada 23 Mei 2026.

Andaru menjelaskan, penyidik saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan melibatkan sejumlah saksi ahli. “Untuk sementara, kami rencananya akan mendatangkan dua ahli terkait kasus tersebut. Tapi siapa saja saksi ahli yang akan dipanggil akan kami sampaikan selanjut,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli yang kini dikenal sebagai Inarasati. Penolakan terhadap RJ bukan kali pertama dilakukan Mawa.

BACA JUGA: 
Eggi Sudjana Dikabarkan Terima Rp100 Miliar dari Jokowi, Pengacara: Helikopter Bisa Jatuh Bawa Uang Segitu

Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2026, ia juga menolak upaya damai yang diajukan Inarasati. Saat itu, Mawa hanya mengajukan satu permintaan kepada suaminya, yakni menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik serta menunjukkan bukti pernikahan siri dengan Inarasati.

Namun, Insan tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan siri tersebut. Sementara itu, video permintaan maaf yang diunggah Insan di Instagram pada 22 Januari 2026 dinilai Mawa sudah melampaui tenggat waktu yang ia tetapkan.

Merasa rumah tangganya tak lagi dapat dipertahankan, Wardatina Mawa akhirnya mengajukan gugatan cerai terhadap Insanul Fahmi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026.

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya memastikan proses hukum atas laporan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inarasati tetap berlanjut. Pasalnya, Mawa kembali menolak upaya restorative justice (RJ) yang diajukan pihak terlapor dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut.

“Upaya RJ dilakukan pada 4 Mei 2026. Hasilnya, saudari Mawa menolak upaya RJ dengan terlapor. Dengan begitu penyidik akan melanjutkan pemeriksaan ahli dan gelar perkara,” ujar Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, pada 23 Mei 2026.

Andaru menjelaskan, penyidik saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan melibatkan sejumlah saksi ahli. “Untuk sementara, kami rencananya akan mendatangkan dua ahli terkait kasus tersebut. Tapi siapa saja saksi ahli yang akan dipanggil akan kami sampaikan selanjut,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli yang kini dikenal sebagai Inarasati. Penolakan terhadap RJ bukan kali pertama dilakukan Mawa.

BACA JUGA: 
Kasus Dugaan Perzinaan Berlanjut, Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa Sepakat Redam Ketegangan

Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2026, ia juga menolak upaya damai yang diajukan Inarasati. Saat itu, Mawa hanya mengajukan satu permintaan kepada suaminya, yakni menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik serta menunjukkan bukti pernikahan siri dengan Inarasati.

Namun, Insan tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan siri tersebut. Sementara itu, video permintaan maaf yang diunggah Insan di Instagram pada 22 Januari 2026 dinilai Mawa sudah melampaui tenggat waktu yang ia tetapkan.

Merasa rumah tangganya tak lagi dapat dipertahankan, Wardatina Mawa akhirnya mengajukan gugatan cerai terhadap Insanul Fahmi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru