SulawesiPos.com – Tim Resmob Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian yang sempat melarikan diri ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AM (25) berhasil diamankan setelah aparat memperoleh informasi bahwa buronan tersebut telah kembali ke wilayah Makassar usai masa pelariannya.
“Kasus pencurian itu terjadi awal Januari 2026, setelah beraksi di Makassar kemudian kabur ke wilayah Morowali. Anggota tetap memantau perkembangan kasusnya dan begitu pelariannya usai dan kembali lagi ke rumahnya, baru disergap oleh anggota,” ujarnya.
AKP Asfada menjelaskan, kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban berinisial UDE pada awal Januari 2026. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan barang berharga saat berada di kios miliknya.
Saat kejadian, korban tengah sibuk merapikan barang dagangan sehingga tidak menyadari kehadiran pelaku. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku masuk ke kios dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Aksi pencurian itu terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV.
“Setelah kejadian itu korban melaporkan pencurian pelaku ke SPKT dan anggota kemudian melakukan penyelidikan serta memeriksa rekaman CCTV,” katanya.
Kapolsek menuturkan, pelaku cukup licin dalam menghindari kejaran petugas. Selama pelarian, AM berpindah-pindah tempat dan bahkan menyeberang ke Morowali dengan menyamar sebagai sopir truk.
“Setelah lama dalam pelariannya, pelaku terlihat di wilayah Tallo. Tim langsung melakukan penjejakkan ke wilayah Lantebung dan menemukan pelaku sedang tertidur pulas sebelum diringkus,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu unit ponsel hasil curian telah dijual oleh pelaku. Sementara satu unit lainnya yang bermerek iPhone sengaja dibuang karena pelaku khawatir posisinya dapat terlacak melalui fitur Find My iPhone.
Saat ini, AM yang diketahui berprofesi sebagai sopir telah ditahan di sel Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

