Ilustrasi 

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan adanya kecenderungan para pegawai negeri sipil (PNS) yang tertarik dengan rencana pengaturan pensiun dini.

Mereka pun memiliki alasan khusus setuju dengan adanya pengaturan itu. Pengaturan pensiun dini ini, termasuk pensiun dini massal, termuat dalam pasal 87 ayat 5 draf Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

"Nah opsi ini memang sedang banyak ramai sampai ke kami, termasuk juga ASN-ASN yang kami lebih bagus ambil skema itu kemudian kami bisa investasikan," ujar Anas seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (30/12/2022).

Apalagi, ia melanjutkan, di banyak perusahaan, termasuk di perusahaan-perusahaan BUMN para pegawainya memang diberikan opsi untuk pensiun dini jika memang merasa sudah tidak lagi produktif atau kurang sehat. Sehingga ia bisa memperoleh hak-hak pensiun.

"BUMN ini yang sebagian tidak produktif kurang sehat dia kan bisa mengajukan, dan dapat pensiun. Nah bagaimana dengan jumlah ASN yang sekarang 4,2 juta ini yang kadang sebagian sudah sakit, tapi tetap hanya terima gaji," tutur Anas.

Anas menekankan, sebetulnya pengaturan soal pensiun dini ini sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Namun dalam RUU ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 DPR, yang ditekankan adalah pengaturan pensiun dini massalnya.

"Nah yang ini belum dibahas. Tapi soal pensiun dini itu sebenarnya sudah di PP 11, misal waduh saya bosan jadi ASN, nah di waktu tertentu dia boleh pensiun sehingga dia dapat hak pensiun," ujarnya

Hingga kini, pemerintah kata Anas masih menanti pembahasan RUU ASN itu sendiri bersama DPR. Ia mengaku belum mengetahui apakah pembahasan RUU ASN ini akan betul-betul menjadi prioritas atau tidak. Sebab pemerintah katanya tengah fokus melakukan pembenahan tenaga non-ASN di pendidikan maupun kesehatan.

"Prioritas kami adalah bagaimana kami segera memberi perhatian terhadap guru-guru yang telah mengabdi bertahun-tahun tapi mereka belum mendapatkan kesempatan untuk di PPPK begitu juga terkait nakes," kata Anas.